Ini Daftar Desa Wisata yang Ditetapkan Pemda Ciamis
Dalam Peraturan Menteri Parekraf RI No. 13 Tahun 2022 dijelaskan bahwa Desa Wisata adalah suatu daerah tujuan wisata yang mengintegrasikan Daya Tarik Wisata. Pada desa wisata terdapat fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.
Tujuan dari pembentukan Desa Wisata ini adalah untuk meningkatkan posisi dan peran masyarakat sebagai pelaku penting dalam pembangunan sektor pariwisata dan dapat bersinergi dan bermitra dengan pemangku kepentingan terkait dalam meningkatkan kualitas perkembangan kepariwisataan didaerah membangun dan menumbuhkan sikap dukungan positif dari masyarakat Desa sebagai tuan rumah melalui perwujudan nilai-nilai sapta pesona bagi tumbuh.

Desa Wisata dapat dilihat berdasarkan kriteria, yaitu memiliki:
- Potensi daya tarik wisata (daya tarik wisata alam, budaya, dan buatan/karya kreatif);
- Komunitas masyarakat;
- Potensi sumber daya manusia lokal yang dapat terlibat dalam aktivitas pengembangan desa wisata;
- Kelembagaan pengelolaan;
- Peluang dan dukungan ketersediaan fasilitas dan sarana prasarana dasar untuk mendukung kegiatan wisata;
- Potensi dan peluang pengembangan pasar wisatawan.
Setelah memiliki kriteria tersebut, maka desa dapat diajukan melalui beberapa tahapan:
- Pengusulan penetapan dilakukan oleh kelompok masyarakat kepada pemerintah desa
- Hasil musyawarah keputusan kepala desa disampaikan kepada pengembangan dasar wisata kepada OPD yang menangani urusan pariwisata
- OPD melakukan verifikasi, uji kelayakan terhadap usulan desa wisata, yang memenuhi persyaratan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota
Pengelolaan Desa Wisata dapat dilakukan oleh beberapa Lembaga yang berdasarkan kepada pemberdayaan masyarakat yaitu Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Koperasi dan juga BUM Desa.

Pengembangan Desa Wisata harus difokuskan pada pengembangan yang terintergrasi dan kolaboratif dari lima unsur penting pentahelix yang terdiri dari masyarakat (komunitas/lembaga kemasyarakatan), pemerintah, industri, akademisi dan media sebagai katalisator.
Daftar Desa Wisata yang Ditetapkan Pemda Kabupaten Ciamis
Kabupaten Ciamis memiliki desa-desa wisata yang telah mendapatkan SK Desa Wisata. Desa-desa wisata yang dikelola oleh Pokdarwis ataupun Pemerintah Desa ini tentunya memiliki daya tarik wisata alam, budaya, dan ekonomi kreatif yang menarik. Setidaknya terdapat 30 desa wisata yang telah ditetapkan pada tahun 2022 dan 2021. Berikut ini adalah daftar desa wisata yang ditetapkan oleh Pemda Ciamis:
- SK Bupati Ciamis Nomor: Tentang Penetapan Desa Wisata Kabupaten Ciamis Tahun 2020
No. | Desa | Kecamatan |
1. | Kawali | Kawali |
2. | Winduraja | Kawali |
3. | Talagasari | Kawali |
4. | Sidamulih | Pamarican |
5. | Mekarsari | Tambaksari |
6. | Ciakar | Cipaku |
7. | Cintanagara | Jatinagara |
8. | Karangkamulyan | Cijeungjing |
9. | Bangunharja | Cisaga |
10. | Cisontrol | Rancah |
11. | Situmandala | Rancah |
12. | Wanasigra | Sindangkasih |
13. | Sukahurip | Cihaurbeuti |
14. | Sumberjaya | Cihaurbeuti |
15. | Ciomas | Panjalu |
16. | Panjalu | Panjalu |
17. | Cikupa | Banjaranyar |
18. | Banjaranyar | Banjaranyar |
19. | Karangpaningal | Tambaksari |
20. | Baregbeg | Lakbok |
21. | Cibeureum | Sukamantri |
22. | Gunungsari | Sadananya |
23. | Kawasen | Banjarsari |
- SK Bupati Ciamis Nomor: Tentang Penetapan Desa Wisata Kabupaten Ciamis Tahun 2021
No. | Desa | Kecamatan |
1. | Sagalaherang | Panawangan |
2. | Kertajaya | Panawangan |
3. | Raksabaya | Cimaragas |
4. | Sukajaya | Rajadesa |
5. | Pusakasari | Cipaku |
6. | Sadewata | Lumbung |
7. | Cimari | Cikoneng |