Sign In

Blog Wisata

Terbaru
Inilah 13 Jenis Usaha Pariwisata, Wajib Kamu Tahu!

Inilah 13 Jenis Usaha Pariwisata, Wajib Kamu Tahu!

Hallo Sobat Wisata!

Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat kaya akan keadaan alam, flora, dan fauna, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya. Hal ini disadari sebagai sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan.

Disamping itu, kepariwisataan merupakan bagian penting pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Ini juga didukung dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, kelestarian, mutu lingkungan hidup dan kepentingan nasional.

Perlu diketahui bahwa pariwisata merupakan kegiatan perjalanan yang dilakukan dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi. Selain rekreasi, pariwisata juga diperlukan untuk pengembangan pribadi dan mempelajari keunikan daya tarik wisata dalam jangka waktu sementara.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Didalamnya, tertulis berbagai aturan penyelenggaraan kepariwisataan dan jenis-jenis usaha yang berkaitan dengan pariwisata. Setidaknya, ada 13 Usaha Pariwisata yang akan visitciamis.com jelaskan sebagai berikut.

13 Jenis Usaha Pariwisata Sesuai UU No. 10 Tahun 2009

  1. Daya tarik wisata :  segala sesuatu yang mempunyai keunikan, kemudahan, dan nilai yang berwujud keanekaragaman, kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia untuk dikunjungi wisatawan.
  2. Kawasan pariwisata : suatu kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata dan jasa wisata.
  3. Jasa transportasi wisata : usaha penyediaan angkutan untuk kegiatan pariwisata
  4. Jasa perjalanan wisata : usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata
  5. Jasa makanan dan minuman : usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan guna memenuhi kebutuhan wisatawan.
  6. Penyediaan akomodasi : usaha penyediaan pelayanan penginapan yang dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya
  7. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi : usaha penyelenggaraan kegiatan berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya
  8. Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran : pemberian jasa bagi suatu pertemuan, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.
  9. Jasa informasi pariwisata : usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk cetak dan atau elektronik.
  10. Jasa konsultan pariwisata : usaha penyediaan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
  11. Jasa pramuwisata :  usaha penyediaan dan pengkoordinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
  12. wisata tirta : usaha yang berkaitan dengan olahraga air seperti di pantai, danau, sungai, teluk dan lainnya dengan segala aktivitas yang menunjang kegiatan berwisata bagi wisatawan.
  13. Spa : usaha penyedia perawatan tubuh untuk kecantikan maupun relaksasi tubuh dengan pelayanan maksimal dari pelayan di tempat spa itu sendiri.

Rizki Perdana/red. Dihimpun dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *