Objek Wisata Yang Dikelola Oleh Pemda Ciamis Akan Ada Pengenaan Tarif Baru.
visitciamis.com Dinas Pariwisata Ciamis melalui bidang Destinasi melakukan rapat rencana sosialisasi pengenaan tarif baru di obyek wisata yang dikelola oleh pemerintah berdasarkan PERDA terbaru yang sudah dipersetujui oleh DPRD.
Kepala Dinas Pariwisata Ciamis, Budi Kurnia membenarkan tentang tarif baru di obyek wisata yang sebetulnya sudah dari bulan Januari. Namun, pihaknya perlu mempersiapkan sehingga jadi bulan Februari, menjelang Ramadhan pada Maret 2024 akan mulai berlaku.
Dengan kenaikan tarif ini akan bisa memberikan banyak manfaat bagi seluruh seluruh masyarakat karena tentunya pendapatan hasil daerah sekitar pariwisata akan meningkat. Di daerah lain tarif masuk ke objek wisata itu sekitar Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu. Sedangkan di Kabupaten Ciamis baru Rp 3 ribu, dan naik menjadi Rp 6 ribu, sehingga kenaikannya masih terjangkau masyarakat.
Per tanggal 1 Maret 2024, retribusi masuk obyek wisata milik Pemda Ciamis resmi berlaku tarif baru. Nah, perubahan tarif ini berdasarkan Perda No. 15 Tahun 2023 dan berlaku di 4 obyek wisata yaitu :
1. Situ Lengkong Panjalu
2. Situs Astana Gede Kawali
3. Situs Bojong Galuh Karangkamulyan
4. Kolam Renang Tirta Winaya
Untuk rincian dan nominal tarif masuknya yaitu, Situ Lengkong Panjalu Rp 7.500, Astana Gede Kawali Rp 6.500. Dan Kolam Renang Tirta Winaya tarif masuknya untuk anak-anak Rp 5.500, dewasa Rp 6.500. Tarif tiket masuk ke objek wisata tersebut sudah termasuk untuk retribusi kebersihan dan juga asuransi.