Gubernur Jawa Barat Beri Kado Lebaran: Pemutihan Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat Jawa Barat
visitciamis.id Hallo sobat wisata!! ada kabar bagus nih bagi kalian yang pajak kendaraan motornya belum dibayar atau nunggak.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang tanpa jumlah tahun.
Program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Gubernur Jawa Barat menjelaskan kepada masyarakat untuk diberikan kesempatan memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya dari mulai 20 Maret – 6 Juni 2025.
Beliau berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya sehingga dapat meringankan beban masyarakat.
“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraannya, tetapi setelah lebaran mohon untuk segera diperpanjang,” ujar sosok yang akrab dipanggi KDM itu.
Dedi mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran yang cukup penting penting dalam pembangunan infrastruktur, salah satunya yaitu perbaikan jalan.
Oleh karena itu, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.
Selain itu, program ini didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital, dan lainnya.
Nantinya program ini akan membantu masyarakat yang memiliki kendaraan buka atas nama pribadi, diharapkan untuk segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB) yang sudah digratiskan.
Sementara itu, biaya lainnya seperti TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai regulasi yang berlaku.
Diharapkan dengan kebijakan ini, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor serta berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.